Pemeriksaan Bukti Permulaan. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun oleh pemeriksa Bukti Permulaan yang berisi pengungkapan ada atau tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan merupakan bukti bahwa Wajib Pajak telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Materi 10 Pemeriksaan Pajak Pasal 29 29 A pemeriksaan bukti permulaan
Materi 10 Pemeriksaan Pajak Pasal 29 29 A from slidetodoc.com

Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang antara lain a meminjam dan memeriksa buku atau catatan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.

PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI

Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (2).

Pemeriksaan Bukti Permulaan Blogger

Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti.

Materi 10 Pemeriksaan Pajak Pasal 29 29 A

Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang

Bukti Permulaan (BUKPER) Edi's Ideas: Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan Bukti Permulaan

MUNGKIN masih banyak wajib pajak yang tidak familiar dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) Jenis pemeriksaan ini memang berbeda dengan pemeriksaan pajak yang biasanya dilakukan kepada wajib pajak yang umumnya bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lainnya.